Nomor EFIN sangat penting bagi Anda yang sudah memiliki NPWP baik untuk pembayaran maupun pelaporan pajak secara online. nomor EFIN ini ibarat PIN di situs DJP Online. Satu NPWP hanya akan memiliki satu nomor EFIN yang tidak memiliki masa kadaluwarsa. Jadi cukup sekali dibuat dan dipakai selamanya.
Yang perlu dipersiapkan sebelum membuat nomor EFIN di kantor pajak/KPP terdekat adalah :
a. Untuk Orang Pribadi : Fotokopi KTP
b. UntukBadan/Perusahaan : Fotokopi KTP dan kartu NPWP Direktur, fotokopi kartu NPWP badan/perusahaan, dan membawa stempel/cap perusahaan
c. Formulir permohonan aktivasi EFIN yang bisa minta di KPP atau download disini
Selain itu, persiapkan juga email yang masih aktif.
Sekedari nformasi saja, karena nomor EFIN sifatnya sangat personal dan rahasia maka pembuatannya tidak bisa diwakilkan. Untuk permohonan EFIN badan/perusahaan, yang bisa menyampaikan adalah pegawai dari perusahaan tersebut yang dibuktikan dengan kartu pegawai atau surat kuasa dari pimpinan tertinggi perusahaan.
Cara membuat nomor EFIN sebagai berikut:
1. Isi Formulir permohonan aktivasi EFIN secara lengkap dan benar serta bubuhi stempel untuk perusahaan
2. Lengkapi dengan dokumen yang disyaratkan
3. Sampaikan ke kantorpajak/KPP terdekat
4. Ambil nomor antrian di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
5. Petugas di TPT akan menginput data yang disampaikan serta memvalidasinya
6. Nomor EFIN langsung dapat diterima saat itu juga
Simpan baik-baik nomor EFIN dan segera lakukan registrasi di DJP Online
Bukan zamannya lagi laporan pajak pakai kertas. Bisa kita lihat hutan di negara kita sudah banyak berkurang. Apalagi pemanasan global bisa menenggelamkan negara kita yang berada di kepulauan. Zaman now tuh laporan pajaknya secara online atau efiling di DJP online. Aman, cepat, gratis, bisa dilaporkan dimana saja dan kapan saja.
Isi NPWP, nomor EFIN, dan kode. Kalau belum punya nomor EFIN, bisa klik disini
Klik verifikasi
Isi alamat email yang aktif, nomor handphone, dan password yang akan digunakan di DJP online lalu klik. Kalau tidak punya alamat email atau punya email tapi lupa bisa klik disini
Buka email dan klik email yang masuk dari DJP online
7. Klik tautan/link aktivasi di email tersebut
8. Anda akan diarahkan ke situs djponline.pajak.go.id dan terdapat tulisan sudah berhasil diaktivasi
9. Coba log in dengan mengisi NPWP dan password yang telah dibuat tadi
Kalau masih bingung cara laporan pajak ,bisa cek disini
Setiap akhir bulan April selalu ada hajatan keuangan besar lho bagi kamu yang memegang keuangan perusahaan. Apa hayoo?? Mari kita cek satu-satu. Gaji karyawan sudah terbayarkan (sambil senyum-senyum sendiri mendapatkan KREDIT SMS Banking di handphone). Tagihan dengan rekanan masih belum ada yang jatuh tempo. Bill pengeluaran rutin perusahaan juga sudah terbayar. Lalu pajak perusahaan… eh masih belum laporan.
Setiap perusahaan atau dalam hal ini disebut badan dan orang pribadi yang ber-NPWP memiliki kewajiban salah satunya adalah melaporkan pajaknya sendiri (self assessment). Untuk orang pribadi batas waktunya terakhir tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk badan terakhir pada tanggal 30 April. Sebenarnya laporan pajak sudah bisa dilakukan sejak bulan Januari. Namun karena kita orang Indonesia yang notabene suka ngaret, jadinya suka juga melaporkan pajak mepet-mepet di batas akhir pelaporan. Padahal kalau laporan di tanggal batas akhir, kantor pajak selalu ramai dan juga membuat sistem pelaporan pajak jadi sering down.
Untungnya Direktorat Jenderal Pajak mempunyai sistem yang bisa membuat kita tidak harus melaporkan pajak di kantor pajak yang disebut efiling yang dapat diakses 24 jam. Gratis dan data kita aman lagi. Cukup mengerjakan di depan laptop dan voila… laporan pajak sudah selesai.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk efiling adalah:
Tentu saja laptop/komputer yang terhubung dengan internet
Laptop/komputer sudah terinstal dengan espt PPh Tahunan Badan yang terbaru
Aplikasi untuk menggabungkan pdf
Laporan Keuangan (minimal Neraca dan Laporan Laba Rugi) dalam bentuk pdf
Tata cara laporan SPT Tahunan Badan melalui efiling sebagai berikut:
Buka situs efiling di djponline.pajak.go.id lalu login. Untuk browser yang digunakan, saya sarankan memakai Mozilla Firefox atau Chrome. Kalau belum pernah daftar, cek disini.
2. Klik logo efiling
3. Klik buat SPT
4. Sampai muncul tampilan seperti ini
5. Klik upload CSV dan arahkan ke file CSV yang sudah dibuat dari aplikasi espt PPh Tahunan Badan
6. Klik upload PDF dan arahkan ke file PDF yang sudah digabung (PDF dari hasil aplikasi espt PPh Tahunan Badan dan laporan keuangan). Ukuran maksimal PDF adalah 2 MB. Kalau belum tahu cara menggabungkan PDF, cek disini.
7. Klik upload file dan tunggu sampai 100%. Cek terlebih dahulu status apakah sudah sesuai dan catatan tertulis lengkap
8. Klik tulisan “klik disini” (panah merah) sampai ada tulisan “Token telah dikirim ke email Anda)
9. Buka tab baru di browser dan masuk email yang sudah terdaftar di DJP online
10. Tunggu beberapa saat sampai ada email masuk baru dari DJP. Kalau tidak ada email masuk di inbox, silakan dicek pada folder spam
11. Salin/copy kode yang masuk pada email dan temple/paste di kolom token pada situs djponline
12. Klik kirim SPT
13. SPT yang berhasil terkirim akan ada di daftar SPT. Bisa juga dilihat di email akan ada email masuk yang berisi BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti bahwa SPT Tahunan badan sudah dilaporkan.
Cepat banget kan laporan pajak pakai efiling. Ga sampai 15 menit lho sudah selesai. Bisa kembali nonton film di Netflix deh. Hati tenang, bos juga bahagia 😀
Untuk permasalahan saat pelaporan di DJP online bisa dicek disini.
Katanya… menabung di bank itu yang paling baik karena paling aman. Tapi kalau membaca berita akhir-akhir ini malah sering terjadi pembobolan rekening di bank dengan modus skimming. Skimming itu sendiri adalah pencurian informasi kartu debit atau kartu kredit dengan cara menyalin data yang terekam dalam strip magnetik kartu tersebut dan dipindahkan ke kartu lain. Skimming dapat dicegah salah satunya dengan menggunakan kartu yang memiliki chip. Kebijakan penggunaan kartu ATM berbasis chip sebenarnya sudah diatur dalam National Standard Indonesia Chip Card Specification (NSICCS) yang dilaksanakan bertahap mulai 30 Juni 2017 sampai dengan 31 Desember 2021.
Salah satu kartu ATM saya yang belum memakai chip adalah kartu ATM dari rekening Bank Rakyat Indonesia (BBRI.IJ) yang saya gunakan sebgai payroll gaji. Kebayang dong pusingnya kalau rekening ini yang dibobol. Akhirnya saya berinisiatif mengganti kartu ATM saya ini dengan kartu ATM yang berchip meskipun kartu saya berumur kurang dari satu tahun
Syarat untuk mengganti kartu ATM di BRI cukup mudah. Tinggal datang ke kantor cabang BRI terdekat (saya tidak menyarankan ke BRI unit karena keterbatasan ketersediaan) dengan membawa:
Kartu ATM yang akan diganti
Kartu Tanda Penduduk
Buku Tabungan
Uang tunai Rp 10.000,00 sebagai biaya ganti kartu ATM ber-chip (bayarnya harus tunai, tidak bisa di debet dari rekening)
Penggantian kartu di kantor cabang cukup cepat. Kartu ATM ber-chip yang tersedia hanya kartu BRI simpedes jadi saya terpaksa memilih kartu tersebut. Kartu ATM BRI lama saya adalah yang berlogo Mastercard. Saat penggantian kartu, mbak CS menanyakan apakah saya bersedia diganti yang lebih rendah karena yang berlogo mastercard bisa digunakan di ATM dan EDC mana saja yang berlogo mastercard. Namun karena sudah parno duluan dengan pemberitaan di media, saya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Oh iya, kartu ATM ber-chip di BRI ada beberapa macam:
Kartu ATM BRI Private Label / Kartu Simpedes
Kartu ini bewarna biru dan bisa digunakan untuk belanja di merchant yang bekerjasama dengan BRI.
Limit penarikan tunai Rp 5.000.000,00/hari
Limit belanja di merchant dengan PIN Rp 10.000.000,00/hari
Limit belanja di merchant dengan tanda tangan Rp 2.000.000,00/hari
Limit transfer antar rekening BRI melalui ATM Rp 20.000.000/hari
Limit transfer antar rekening BRI melalui SMS banking Rp 1.000.000/hari
Limit transfer antar rekening BRI melalui internet banking Rp 20.000.000/hari
Limit transfer antar bank melalui ATM Rp 10.000.000/hari
Limit transfer antar bank melalui SMS banking Rp 1.000.000/hari
Limit transfer antar bank melalui internet banking Rp 15.000.000/hari
Biaya kartu Rp 5.500,00/ bulan
2. Kartu ATM BRI logo Garuda (ATM BRI GPN)
Kartu ini memiliki sampai 14 desain yang peruntukannya digunakan sesuai dengan jenis tabungan yang dimiliki di BRI. Kelebihan kartu yang berlogo GPN (gerbang Pembayaran Nasional) adalah memiliki akses yang lebih luas bisa digunakan di EDC mana saja, efisiensi biaya bulanan (selisih biaya kartu antara Rp 500-Rp 1000), keragaman jenis layanan, keamanan sistem pembayaran, dan transfer antar bank yang lebih murah.
Kartu ini baru diluncurkan pada 11 April 2018 dan saat saya tanyakan ke customer service masih belum tersedia di kantor cabang.
Jadi apakah kamu sudah mengganti kartu ATM lamamu?